Poskesdes Jebu Laut : Bidan Leni – +62 822-8079-2770
Poskesdes Jebu Darat : Bidan Yuli – +62 822-8148-0678
A. PENGERTIAN
Pos Kesehatan Desa, selanjutnya disingkat dengan Poskesdes,
adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan
pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
Poskesdes dibentuk sebagai upaya untuk mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar setiap hari bagi masyarakat di desa
serta sebagai sarana untuk mempertemukan upaya masyarakat
dan dukungan Pemerintah.
Pelayanan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif, dan
kuratif sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh
tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader
kesehatan.
Pengertian “Desa” atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Terwujudnya masyarakat sehat yang peduli, tanggap, dan
mampu mengenali, mencegah, dan mengatasi permasalahan
kesehatan yang dihadapi.
2. Tujuan Khusus
a. Terselenggaranya upaya pemberdayaan masyarakat dalam
rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
menolong dirinya di bidang kesehatan.
b. Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (bidan) dan kader
kesehatan.
c. Terselenggaranya pengamatan, pencatatan, dan
pelaporan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan
dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko dan
bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,
terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi
menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) serta faktorfaktor risikonya (termasuk status gizi dan ibu hamil yang
berisiko).
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Poskesdes meliputi upaya kesehatan
yang mencakup upaya promotif, preventif, dan kuratif yang
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan
melibatkan kader kesehatan.
Kegiatan Poskesdes, utamanya adalah pelayanan kesehatan dasar
yaitu layanan kesehatan untuk ibu hamil, ibu menyusui, kesehatan
anak dan pengamatan dan kewaspadaan dini (surveilans penyakit, surveilans gizi, surveilans perilaku berisiko, surveilans lingkungan,
dan masalah kesehatan lainnya), penanganan kegawatdaruratan
kesehatan, serta kesiapsiagaan terhadap bencana. Sebagai bentuk
pertanggungjawaban maka kegiatan di Poskesdes didukung
dengan pencatatan dan pelaporan.
Poskesdes merupakan pendorong dalam menumbuhkembangkan
terbentuknya UKBM lain di masyarakat serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku
kepentingan terkait.
Kegiatan dilakukan berdasarkan pendekatan edukatif atau
kemasyarakatan yang dilakukan melalui musyawarah dan
mufakat oleh forum desa siaga aktif atau forum kesehatan lainnya
yang sudah ada, yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi
masyarakat setempat.
D. FUNGSI POSKESDES
1. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan guna lebih mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
2. Sebagai wahana kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko
dan masalah kesehatan.
3. Sebagai wahana pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan.
E. PRIORITAS PENGEMBANGAN
Mengingat Poskesdes merupakan salah satu upaya mendekatkan
pelayanan kesehatan dasar yang sekaligus menjadi wahana
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan maka prioritas
pengembangannya adalah:
1. Desa yang tidak terdapat atau yang sulit mengakses fasilitas
pelayanan kesehatan (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan
Rumah Sakit).
2. Desa di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
F. MANFAAT
1. Bagi Masyarakat Desa
a. Permasalahan kesehatan di desa dapat dideteksi secara dini,
sehingga bisa ditangani dengan cepat dan diselesaikan,
sesuai kondisi, potensi dan kemampuan yang ada.
b. Masyarakat desa dapat memperoleh pelayanan kesehatan
dasar (KIA/KB, peningkatan gizi masyarakat khususnya
balita dan maternal, imunisasi termasuk pencegahan dan
pengendalian penyakit menular dan tidak menular, upaya
mewujudkan lingkungan sehat, dan pengobatan sederhana
termasuk trauma, didukung dengan penyediaan obat-obat
esensial) serta pengetahuan dan keterampilan tentang
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kesiapsiagaan
serta penanggulangan masalah kesehatan.
c. Masyarakat dapat mengaktualisasikan diri dalam kegiatan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.
2. Bagi Tenaga Kesehatan (Bidan)
a. Tenaga kesehatan (bidan) dapat mengaktualisasikan dirinya
dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah
kesehatan yang ada di wilayahnya.
b. Tenaga kesehatan (bidan) dapat lebih mudah memberikan
pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
c. Tenaga kesehatan (bidan) mendapatkan informasi secara
cepat tentang permasalahan kesehatan di masyarakat dan
upaya kesehatan bagi masyarakat.
3. Bagi Kader kesehatan
a. Kader kesehatan mendapatkan informasi lebih awal di
bidang kesehatan.
b. Kader kesehatan dapat mengaktualisasikan dirinya dalam
membantu masyarakat menyelesaikan masalah kesehatan
yang ada di wilayahnya.
c. Kader dapat menjadi teladan bagi masyarakat desanya.
4. Bagi Puskesmas
a. Memperluas jangkauan pelayanan Puskesmas dengan
mengoptimalkan sumber daya yang ada.
b. Optimalisasi fungsi Puskesmas sebagai pusat penggerak
pembangunan yang berwawasan kesehatan, pusat
pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan
strata pertama, yang meliputi pelayanan kesehatan
perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
c. Dapat lebih spesifik membantu masyarakat dalam
pemecahan masalah kesehatan sesuai kondisi setempat.
5. Bagi Sektor lain
Dapat memadukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
bidang kesehatan secara efektif dan efisien.