Website Resmi Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Belitung

BUMDES BATU BELIMBING DESA KELABAT

admin

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

BATU BELIMBING

DESA KELABAT KECAMATAN PARITTIGA

KABUPATEN BANGKA BARAT

 

BAB I

 

HAK PENGURUS

Pasal 1

 

  • Pengurus BUMDesa BATU BELIMBING berhak memperoleh imbalan jasa sebagai pengurus berupa : gaji atau honor, tunjangan kesejahteraan, bonus, dan atau imbalan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang disesuaikan dengan kondisi keuangan BUMDesa BATU BELIMBING dan ditentukan besaranya dalam Peraturan Kepala Desa KELABAT.
  • Selain memperoleh imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengurus BUMDesa BATU BELIMBING juga berhak untuk mengajukan dan mendapat cuti tahunan, cuti bersalin bagi pengurus wanita sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur ketetapannya melalui Peraturan Kepala Desa KELABAT.

 

BAB II

 

TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS

Bagian Kesatu

Penasehat

 

Pasal 2

 

  • Penasehat dalam melakukan tugasnya berkewajiban :
  1. melakukan pemeriksaan dan memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional atau Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan BUMDesa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDesa; dan
  3. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDesa.
  • Untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penasehat mempunyai kewenangan :
  1. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasinal atau Direksi mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa; dan
  2. melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.

Pasal 3

 

  • Penasehat bertanggung  jawab  penuh  atas  keputusan  BUMDesa  untuk kepentingan dan tujuan BUMDesa.
  • Dalam melaksanakan   tugasnya   Penasehat   harus   mematuhi  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa dan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta wajib menerapkan prinsip-prinsip BUMDesa.

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Pelaksana Operasional atau Direksi

 

Pasal 4

 

  • Pelaksana Operasional   atau   Direksi    bertanggung    jawab   penuh    atas  pengurusan BUMDesa untuk kepentingan dan tujuan BUMDesa.
  • Dalam melaksanakan tugas mengurus dan mengelola BUMDesa, Pelaksana Operasional  atau  Direksi  harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perundang-Undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip BUMDesa.

 

Pasal 5

 

Pelaksana Operasional atau Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai :

  1. anggota Direksi atau Kepala Unit Usaha pada BUMDesa, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
  2. jabatan Struktural dan Fungsional lainnya pada Instansi atau Lembaga Pemerintahan Daerah;
  3. anggota BPD, LPM dan Perangkat Desa; atau
  4. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 6

 

  • Pelaksana Operasioanal atau Direksi dibantu oleh Tim Perumus berjumlah 11 (sebelas) orang wajib menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Desa.
  • Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan antara lain :
  1. dianggap cakap dan mampu untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDesa;
  2. sudah mengikuti sosialisasi dan pembelajaran (diseminasi) mengenai konsep dan pengertian BUMDesa;
  3. telah memperoleh penjelasan dan pengarahan (fasilitasi) mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDesa.
  4. mampu menggali aspirasi masyarakat dan potensi ekonomi Desa;
  5. mempunyai komitmen yang kuat untuk membangun perekonomian Desa KELABAT melalui BUMDesa BATU BELIMBING serta bertekad untuk mengembangkan kegiatan usaha BUMDesa BATU BELIMBING.
  • Direksi mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Tugas Direksi adalah :
  2. melaksanakan dan mengembangkan BUMDesa BATU BELIMBING usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  3. mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
  4. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Desa;
  5. menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
  1. Kewajiban Direksi adalah :
  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa BATU BELIMBING setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa BATU BELIMBING dalam bulan berjalan (setiap bulan);
  3. Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan unit-unit usaha BUMDesa BATU BELIMBING kepada Penasehat setiap 3 (tiga) bulan sekali;
  4. memberi laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDesa BATU BELIMBING kepada masyarakat Desa KELABAT melalui forum Musyawarah Desa minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu)

Pasal 7

  • Dalam melaksanakan tugas dan  kewajiban  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Direksi atau Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
  • Direksi atau Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 8

  • Pelaksana Opersional atau Direksi merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
  • Pengangkatan Pelaksana Operasional atau Direksi didasarkan pada persyaratan sebagai berikut :
  1. warga Desa KELABAT yang memiliki jiwa wirausaha;
  2. bertempat tinggal dan menetap di Desa KELABAT sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh perhatian dan pengabdian terhadap usaha ekonomi desa;
  4. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
  • Pelaksana Opersional atau Direksi dapat diberhentikan dengan alasan :
  1. telah selesai masa baktinya;
  2. meninggal dunia;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan usaha dan perkembangan kinerja BUMDesa;
  5. terlibat kasus pidana dan/atau kasus perdata dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagian Ketiga

BUMDES BATU BELIMBING

Pasal 9

Badan BATU BELIMBINGs merupakan organ yang mewakili kepentingan masyarakat yang dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

Pasal 10

  • Pengangkatan dan pemberhentian Badan BATU BELIMBING dilakukan oleh Kepala Desa dengan berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
  • Pengangkatan Badan  BATU BELIMBINGs  didasarkan   pada   persyaratan   sebagai berikut :
  1. warga Desa KELABAT yang berasal dari unsur Pemerintahan Desa (Perangkat Desa, BPD) dan unsur masyarakat/lembaga kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan Desa;
  2. bertempat tinggal dan menetap di Desa KELABAT paling sedikit 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, mempunyai kemampuan dan cakap dalam melaksanakan BATU BELIMBINGsan, berwibawa, penuh perhatian dan pengabdian terhadap usaha ekonomi Desa;
  4. berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Sederajat.
  • Badan BATU BELIMBINGs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDesa KELABAT sekurang-kurangnya 1(satu) tahun sekali.
  • Badan BATU BELIMBINGs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berwenang menyelenggaraan Rapat Umum Badan BATU BELIMBINGs untuk :
  1. pemilihan dan pengangkatan Pengurus sebagaimana diatur pada Anggaran Dasar dalam Pasal 15 ayat (3);
  2. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa; dan
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional atau Direksi.

 

BAB III

 

MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 11

 

  • Masa jabatan Penasehat ditetapkan seiring dengan berlakunya masa jabatan Kepala Desa dan dapat diangkat kembali sesuai dengan masa jabatan berikutnya jika terpilih kembali sebagai Kepala Desa.
  • Masa jabatan Pelaksana Operasional atau Direksi ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut maupun tidak.
  • Masa jabatan Badan BATU BELIMBINGs ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut maupun tidak.

 

 

 

 

 

BAB IV

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

 

Pasal 12

Pengurus BUMDesa BATU BELIMBING diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa KELABAT.

 

Pasal 13

 

  • Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan hasil penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Pemerintah Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Pengurus BUMDesa;
  2. Pemerintah Desa melakukan konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa mengenai pengangkatan Pengurus BUMDesa;
  3. Badan Permusyawaratan Desa memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon Pengurus BUMDesa yang telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Desa; dan
  4. rekomendasi tertulis Badan Permusyawaratan Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa untuk diajukan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa;
  5. Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pemilihan calon Pengurus BUMDesa;
  6. pelaksanaan pemilihan calon Pengurus BUMDesa oleh Pemerintah Desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara terbanyak yang telah disepakati oleh Musyawarah Desa;
  7. pelaporan hasil pemilihan calon Pengurus BUMDesa oleh Pemerintah Desa kepada Musyawarah Desa;
  8. penetapan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
  9. laporan hasil pemilihan/pengesahan Pengurus BUMDesa melalui Musyawarah Desa dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan Pengurus BUMDesa dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Mekanisme pengangkatan berdasarkan penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pasal 14

 

  • Pengurus BUMDesa BATU BELIMBING berhenti karena :
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri atau mengundurkan diri;
  • Pengurus BUMDesa  BATU BELIMBING   yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan alasan :
  1. telah selesai masa baktinya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan sehingga menghambat pertumbuhan usaha dan perkembangan kinerja BUMDesa BATU BELIMBING.
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pengurus BUMDesa BATU BELIMBING,
  4. terlibat tindak pidana dan/atau kasus perdata dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BAB V

 

PENETAPAN OPERASIONAL JENIS USAHA

Pasal 15

  • Jenis usaha BUMDesa BATU BELIMBING yang akan dikelola meliputi usaha-usaha antara lain :
  1. unit usaha pelayanan umum berupa penyediaan air minum (PAM) Desa;
  2. unit usaha penyewaan berupa perkakas pesta dan rumah toko;
  3. unit usaha perantara berupa pasar desa;
  4. unit usaha perdagangan berupa hasil perkebunan dan sarana produksi pertanian (saprodi);
  5. unit usaha pembiayaan berupa Lembaga Keuangan Mikro Simpan Pinjam;
  6. unit usaha bersama berupa desa wisata (hutan desa).
  7. Unit usaha pengelolaan sampah.
  • Jenis usaha    lainnya   yang     dapat   dikelola   dan    dikembangkan sesuai    kebutuhan dan potensi yang ada di Desa KELABAT.

 

BAB VI

 

SUMBER  PERMODALAN

Pasal 16

 

  • Modal BUMDesa BATU BELIMBING berasal dari :
  1. APB Desa KELABAT yang merupakan penyertaan modal Desa KELABAT.
  2. tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat yang merupakan penyertaan modal masyarakat Desa KELABAT; dan
  3. pembagian laba usaha BUMDesa KELABAT.
  • Modal BUMDesa BATU BELIMBING yang berasal dari APB Desa KELABAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
  1. dana segar, merupakan suntikan dana dari Pemerintah Desa untuk memperkuat modal;
  2. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekomomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor;
  3. bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dapat berupa dana tugas pembantuan, hibah, dan bantuan keuangan;
  4. pinjaman lembaga keuangan, lembaga donor, pihak swasta, BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah;
  5. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa;
  6. aset Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.
  • Modal BUMDesa BATU BELIMBING yang berasal dari pembagian laba usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang peruntukannya pemupukan atau penambahan modal usaha.

Pasal 17

Modal BUMDesa BATU BELIMBING  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 dapat berasal dari dana bergulir program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada Desa KELABAT dan/atau masyarakat melalui Pemerintah Desa.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KERJASAMA BUMDesa ANTAR DESA

 

Pasal 18

  • BUMDesa BATU BELIMBING dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih.
  • Kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.
  • Kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Pasal 19

  • Kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
  • Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih paling sedikit memuat :
  1. subyek kerjasama;
  2. obyek kerjasama;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban;
  5. pendanaan;
  6. keadaan memaksa;
  7. pengalihan aset; dan
  8. penyelesaian perselisihan.
  • Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUMDesa yang bekerja sama.

Pasal 20

  • Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUMDesa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada desa masing-masing sebagai pemilik BUMDesa.
  • Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUMDesa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

 

 

 

BAB VIII

 

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUMDesa

 

Pasal 21

 

  • Pelaksana Operasional atau Direksi wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUMDesa BATU BELIMBING kepada Penasehat yang ex officio dijabat Kepala Desa KELABAT secara berkala.
  • Kepala Desa atas nama Pemerintah Desa KELABAT mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDesa BATU BELIMBING kepada BPD KELABAT dalam forum Musyawarah Desa.

BAB IX

 

PEMBINAAN DAN BATU BELIMBINGSAN

Pasal 22

 

  • Pembinaan BUMDesa meliputi aspek kelembagaan, administrasi, kepegawaian maupun ketatalaksanaan dalam pengembangan usaha pemantauan pengelolaan BUMDesa serta memberikan saran dan pendapat dalam pemecahan masalah.
  • Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDesa.
  • Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDesa diprovinsi.
  • Bupati melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDesa.
  • Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDesa diwilayah kerjanya.

Pasal 23

  • Badan permusyawaratan Desa melakukan BATU BELIMBINGsan terhadap kinerja pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDesa.
  • Badan BATU BELIMBING dan/atau BATU BELIMBING Internal yang dibentuk melalui Musyawarah Desa melakukan BATU BELIMBINGsan atas pengelolaan BUMDesa.
  • Inspektorat Kabupaten Bangka melakukan BATU BELIMBINGsan atas pengelolaan BUMDesa.

 

 

 

BAB X

 

KETENTUAN PIDANA

 Pasal 24

 Setiap pengurus BUMDesa BATU BELIMBING yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (3), dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XI

 

PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 25

 

  • Pembentukan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Desa.
  • Prosedur dan tata cara pembentukan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

 

BAB VIII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian dalam Peraturan Kepala Desa BATU BELIMBING.

 

 

Ditetapkan di KELABAT

pada tanggal                                    2018

PJ.Kepala Desa KELABAT

 

 

RUSMA

NIP.196106142007012002

 

 

LAMPIRAN I PERATURAN DESA KELABAT.

NOMOR         Tahun 2018

TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA BATU BELIMBING

  

ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK DESA BATU BELIMBING

DESA KELABAT

KECAMATAN PARITTIGA

KABUPATEN BANGKA BARAT

 

BAB I

PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

 

Pasal 1

 

  • Pemerintah Desa KELABAT mendirikan Badan usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  • Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa BATU BELIMBING (BUMDesa BATU BELIMBING.)
  • BUM Desa BATU BELIMBING berkedudukan di:

Desa                     : Desa KELABAT

Kecamatan          : Parittiga

Kabupaten            : Bangka Barat

  • Daerah kerja BUM Desa BATU BELIMBING berada di Desa KELABAT Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
  • Jika dimungkinkan, dapat membuka cabang ditempat lain.

 

BAB II

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

  • Maksud pendirian BUM Desa BATU BELIMBING adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa KELABAT melalui usaha pengembangan usaha pariwisata,ekonomi produktif industri, perikanan dan pertanian dan perkebunan serta sektor lainnya.
  • Tujuan BUM Desa BATU BELIMBING yaitu :
  1. meningkatkan Perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolahan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakt desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

 

 

BAB III

 

PERMODALAN

 

Pasal 3

 

  • Penyertaan modal BUM Desa BATU BELIMBING dapat diperoleh dari :
  1. Pemerintah desa
  2. Pemerintah Kabupaten
  3. Pemerintah Provinsi
  4. Penyertaan modal maasyarakat desa
  5. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM desa
  6. Sumber lainnya.
  • Penyertaan seluruh modal bumdesa dilakukan melalui mekanisme APBdesa

 

BAB IV

 

KEGIATAN USAHA

 

Pasal 4

 

Kegiatan unit usaha BUM Desa BATU BELIMBING sesuai potensi yang ada di desa KELABAT dapat meliputi  :

 

  1. Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
  2. air minum desa;
  3. usaha listrik desa;
  4. lumbung pangan; dan
  5. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

 

  1. Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
  • alat transportasi;
  • pekakas pesta;
  • gedung pertemuan;
  • rumah toko;
  • tanah milik BUM Desa; dan
  • barang sewaan lainnya.

 

  1. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
  • jasa pembayaran listrik;
  • pasar desa; dan
  • jasa pelayanan lainnya.

 

  1. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
  2. pabrik es;
  3. pabrik asap cair;
  4. hasil pertanian;
  5. sarana produksi pertanian, dan;
  6. kegiatan bisnis produktif lainnya.

 

  1. Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;

 

  1. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
  • Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
  • Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
  • Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

 

Pasal 5

 

  • Dana/aset BUM Desa KELABAT dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUM Desa BATU BELIMBING.
  • Status dana/aset yang digunakan oleh BUM Desa BATU BELIMBING untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana/aset pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk bagi hasil secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUM desa kepada pemerintah desa dan atau berdasrkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

 

       

 

 

 

 

 

 

BAB V

 

JANGKA WAKTU PENDIRIAN BUMDESA

 

Pasal 6

 

  • Jangka waktu berdiri BUM desa berakhir apabila BUMDesa BATU BELIMBING mengalami kepailitan.
  • Kepailitan BUM Desa BATU BELIMBING hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa KELABAT melalui musyawarah desa.
  • Kepailitan BUM Desa BATU BELIMBING dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI

 

ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA

 

Pasal 7

 

Organisasi pengelola BUM Desa BATU BELIMBING terpisah dari organisasi pemerintahan desa KELABAT.

Pasal 8

 

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa BATU BELIMBING  terdiri dari:

  1. Penasehat
  2. Pelaksana operasional; dan

 

Pasal 9

 

Bagian Kesatu

 

Penasehat

 

 

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala desa.
  • Masa jabatan penasehat selama masa jabatan Kepala Desa
  • Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh Pejabat Kepala Desa

 

 

Kewajiban dan Kewenangan

 

Pasal 10

 

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berkewajiban;
  1. Memberikan nasehat Kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa BATU BELIMBING;
  2. Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi Pengelolahan BUM Desa BATU BELIMBING; dan
  3. Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Pengelolahan BUM Desa BATU BELIMBING.
  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berwenang ;
  1. Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolahan Usaha Desa; dan
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa BATU BELIMBING;

 

 

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

 

Pasal 11

 

Kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8  huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan pengahasilan dan/atau penghargaan.

 

 

Bagian Kedua

 

Pelaksana Operasional

 

Pasal 12

 

  • Pelaksana Operasional terdiri dari :
  1. Direktur ;
  2. Sekretaris ; dan
  3. Kepala Unit Usaha
  • Dalam melaksanakan operasional BUM Desa BATU BELIMBING pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan.

 

 

 

 

 

Tugas dan Wewenang

 

Paragraf 1

 

Direktur

 

Pasal 13

 

Direktur mempunyai tugas :

  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pelaksanaan seluruh kegiatan operasional ;
  2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional
  3. Membina pegawai pelaksana operasional ;
  4. Mengurus dan mengelola kekayaan ;
  5. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan ;
  6. Menyusun Rencana Strategis Usaha 3 (Tiga) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
  7. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas ; dan
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan .

 

 

 

Pasal 14

 

  • Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
  • Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

 

Pasal 15

 

Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :

  1. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUM Desa dengan persetujuan Badan Pengawas ;
  2. Mewakili di dalam dan di luar pengadilan ;
  3. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili ;
  4. Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
  5. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
  6. Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

 

 

Paragraf 2

 

Sekretaris

 

Pasal 16

 

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
  2. Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
  3. Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
  4. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
  5. Menyusun rencana program kerja organisasi.

 

Pasal 17

 

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
  2. Menandatangani surat-surat ;
  3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi ; dan
  4. Penatausahaan perkantoran.

 

 

Paragraf 3

 

Bendahara

 

Pasal 18

 

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembukuan keuangan ;
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja ;
  3. Menyusun laporan keuangan ;
  4. Mengendalikan anggaran.

 

Pasal 19

 

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam                                 Pasal 18 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
  2. Bersama dengan direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

 

Bagian Ketiga

 

Badan Pengawas

 

Pengangkatan

 

Pasal 20

 

  • Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat;
  • Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa melalui musyawarah desa;
  • Susunan kepengurusan Badan Pengawas terdiri dari;
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua Merangkap Anggota
  3. Sekretaris merangkap Anggota; dan
  • Susunan kepengurusan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari perangkat desa.

 

 

 

 

Kewajiban dan Kewenangan

 

Pasal 21

 

  • Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) huruf c, mempunya kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Badan Paengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum Badan Pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2);
  2. Penetapan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.

 

 

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

 

Pasal 22

 

  • Kepada Badan Pengawas sebagaiman dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan

 

BAB VII

 

TATA CARA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

 

Pasal 23

 

  • Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUM Desa BATU BELIMBING dapat dibagi hasil usaha BUM Desa.
  • Pembagian hasil usaha BUM Desa BATU BELIMBING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, Penasehat, badan BATU BELIMBINGs, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
  1. Penambahan modal usaha ……………………………………………………………. 25 %
  2. Pendapatan asli desa ……………………………………………………………………. 25 %
  3. Penasehat …………………………………………………………………………………… 5 %
  4. Badan BATU BELIMBINGs ……………………………………………………………. 5 %
  5. Pelaksana Operasional …………………………………………………………………. 30 %
  6. Pendidikan dan Sosial …………………………………………………………………… 5  %
  7. Cadangan ……………………………………………………………………………………. 5 %

 

 

BAB VIII

 

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 24

 

  • Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
  • Forum musyawarah desa dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM desa, menetapkan pembubaran BUM desa, forum penyelesaian terhadap penyelewangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan BUM desa, laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional, forum penyusunan rencana strategis pengembangan BUM desa, kebijakan operasional pengelolan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

 

Demikian anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhyna. Apabila ada kekeliruan, akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

 

KELABAT,                             2018

KEPALA DESA KELABAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)

 

BATU BELIMBING

 

 

 

 

 

 

 

DESA KELABAT

KECAMATAN PARITTIGA

KABUPATEN BANGKA BARAT